Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Krusial.com
+ Gabung
Krusial.com — Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap empat resmi dicairkan mulai Senin, 14 Juli 2025 melalui Bank Himbara. Bank Himbara singkatan dari Himpunan Bank Milik Negara, di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
BSU sebesar Rp600 ribu diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Melansir laman resmi Kemnaker berikut syarat penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah.
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan ASN, atau Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anda yang memenuhi syarat bisa mengecek melalui laman bsu.kemnaker.go.id. Anda bisa juga cek melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Anda pun bisa cek melalui aplikasi. Aplikasi yang digunakan untuk cek BSU adalah Pospay.***
Tinggalkan Balasan