Krusial.com — Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang digagas pemerintah pusat melalui skema pemberdayaan ekonomi desa memang menjadi salah satu upaya besar untuk membangun kemandirian ekonomi pedesaan.

Namun, di balik gegap gempita rencana pembentukan koperasi di ratusan desa, masih ada sejumlah persepsi yang keliru di masyarakat terkait skema penggajian pengurus koperasi tersebut.

Koperasi sebagai lembaga ekonomi berbasis anggota memang sejak awal diharapkan bisa menjadi motor penggerak perekonomian desa, menjadi wadah bersama untuk mengelola usaha dan modal demi kesejahteraan masyarakat.

Tapi kenyataannya, pengurus koperasi tidak otomatis menerima gaji tetap seperti pegawai biasa. Mereka harus bekerja secara sukarela terlebih dahulu, sambil menunggu hasil usaha koperasi yang kelak memberi imbalan sesuai keuntungan yang diperoleh.

Hal ini menjadi penting dipahami agar tidak muncul salah paham yang justru menghambat semangat gotong royong dan partisipasi warga desa.

Di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Frederikus I. Jenarut, memberikan penegasan mengenai isu yang sedang hangat beredar.

Kepada Obor Timur pada Kamis (19/6/2025), Frederikus, yang akrab disapa Diki, menjelaskan: “Pengurus Koerasi Desa Merah Putih tidak menerima gaji. Tidak ada anggaran pemerintah untuk menggaji mereka. Pengurus hanya mendapatkan honor jika koperasinya sudah berjalan dan menghasilkan keuntungan.”

Diki mengatakan bahwa honor yang dimaksud berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi, dan bukan berasal dari dana APBD maupun APBN.

Menurutnya, ini adalah prinsip dasar koperasi sebagai entitas usaha mandiri yang dijalankan oleh dan untuk anggota.

“Jadi tidak benar kalau ada yang bilang pengurus digaji. Mereka bekerja sukarela dulu, baru nanti dapat imbalan sesuai hasil usaha koperasinya. Itu pun berdasarkan keputusan rapat anggota,” kata Diki.

Pernyataan ini sekaligus merespons keresahan masyarakat yang sempat salah persepsi dan mengira bahwa pembentukan koperasi akan memberi jaminan penghasilan tetap bagi pengurusnya.

Diki menyayangkan isu ini karena berpotensi merusak semangat dan niat baik warga yang seharusnya berfokus pada pemberdayaan ekonomi desa.

“Kami khawatir kalau isu ini terus dibiarkan, akan merusak semangat masyarakat. Padahal program ini adalah kesempatan besar bagi desa untuk punya unit usaha sendiri,” tambahnya.

Kadis Diki juga mengimbau agar kepala desa dan panitia pembentukan koperasi menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ekspektasi yang salah.

Dalam kesempatan yang sama, Diki menjelaskan bahwa modal usaha koperasi berasal dari fasilitas kredit yang disediakan pemerintah pusat melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bukan berupa dana hibah. Dana ini harus diajukan melalui proposal usaha desa, dan besaran pinjaman berkisar antara Rp1 hingga Rp3 miliar, tergantung potensi dan rencana bisnis koperasi.

Ia mengatakan, “Dana dari pusat itu bukan bantuan langsung. Desa harus ajukan proposal usaha. Besarannya antara Rp1 hingga Rp3 miliar, tergantung potensi dan rencana bisnis koperasinya.”

Data per Juni 2025 menunjukkan, dari total 171 desa dan kelurahan di Manggarai, sebanyak 79 desa telah berhasil menyelesaikan proses pembentukan koperasi hingga tahap penerbitan akta notaris. Sisanya masih dalam proses administrasi dan legalisasi.

Diki menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengejar target agar semua koperasi dapat terbentuk sebelum batas waktu nasional, yaitu 30 Juni 2025.

“Kami terus kejar target agar semua tuntas sebelum 30 Juni 2025, sesuai arahan nasional,” ujarnya.

Untuk diketahui, Program Kopdes Merah Putih adalah bagian dari agenda nasional yang berfokus membangun ekonomi desa yang mandiri dan berbasis kekuatan masyarakat lokal.

Dalam konteks ini, klarifikasi dari Kadis Diki menjadi sangat penting untuk mengembalikan persepsi publik ke jalur yang tepat, agar energi dan harapan masyarakat tidak terbuang sia-sia pada ekspektasi yang keliru.

Membangun koperasi yang sehat dan mandiri bukanlah proses instan yang dapat memberi gaji tetap pada pengurus dalam waktu cepat. Ini adalah perjalanan panjang yang menuntut kerja keras, transparansi, dan komitmen kolektif dari seluruh elemen desa.

Dengan pemahaman yang benar, program Kopdes Merah Putih dapat menjadi batu loncatan bagi desa-desa di Manggarai dan se-Indonesia untuk bergerak maju secara ekonomi.***