Krusial.com — Advokat, Slamet Yuono, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberantasan judi online (judol) merupakan preventif (pencegahan) kegiatan haram tersebut. PP ini mengatur mengenai kerjasama antar kementerian, terkait pengaturan operator seluler dan sanksi administratif.
Terkait dengan judul, ada pengaturan tentang penyelenggara sistem elektronik yang terdiri dari penyedia aplikasi dan sanksi administratifnya. Selain itu danya kerjasama dengan Komdigi, Bank Indonesia, UJK dan BPATK,” kata advokat pendamping masyarkat yang terkena kasus judol tersebut, saat berbincang dengan Pro3 RRI, Selasa (17/6/2025).
Slamet mengatakan, PP tersebut juga mengatur terkait rekening dan dompet digital (e-wallet) yang dipakai oleh pemain dan operator judol. Slamet menilai, perlu ada saluran siaga (hotline) untuk masyarakat yang melihat langsung kegiatan judol ini (whistleblower).
“Jadi orang yang melihat orang yang bermain judi, dan mau melaporkan kegiatan tersebut dapat menjadi whistleblower system. Jadi dia tidak bisa dikenakan pidana, itu bisa diatur di dalam peraturan pemerintah,” ucapnya.
Dalam PP tersebut, Slamet juga mengatakan terdapat aturan mengenai sanksi administratif. Sementara untuk sanksi pidana kegiatan judi online sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
“Jadi PP itu ada di bawah peraturan penuh undang-undang. Menurut saya ini bagus, katakanlah pemerintah dapat lebih spesifik mengatur tentang judul dalam PP itu,” ucapnya.
Sebelumnya, kata Slamet, di awal tahun 2025 pemerintah telah mengeluarkan PP nomor 17 tahun 2025. PP ini mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
“Karena banyaknya korban judi online terkait dengan anak, ini bisa dielaborasikan juga dalam PP yang baru ini. Hal tersebut sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang,” ujarnya.***
Tinggalkan Balasan