Krusial.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memblokir lebih dari 4.000 rekening milik dua bos perusahaan cangkang yang menerima aliran dana dari 12 situs judi online. Sebelum melakukan pemblokiran rekening, OJK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

“OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian RI dan PPATK (yang juga merupakan anggota dari Satgas PASTI) terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak, mencapai lebih dari 4.000 rekening, terkait dengan rencana pemblokiran rekening,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/5/2025).

Perempuan yang kerap disapa Kiki itu menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judi online tersebut. Menurutnya, hal itu karena mereka memang terbukti terlibat dalam pengoperasian judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap dua tersangka berinisial OHW dan H pada Selasa (6/5/2025) malam. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa penyidik menangkap tersangka setelah menganalisis informasi transaksi judi online bersama tim dari PPATK.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan pemilik perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi sebagai tempat penampung uang hasil judi online. Ia mengungkapkan bahwa pelaku OHW berperan sebagai Komisaris, sedangkan H selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.***