Krusial | Jakarta — Pemerintah disarankan memiliki data identitas unik penduduk mengantisipasi dampak buruk kecerdasan buatan (AI). Data unik tersebut berupa biometrik retina.
Hal tersebut, kata pemerhati keamanan siber Alfons Tanujaya, terutama mengantisipasi dampak bagi anak. Dimana, kata dia, dengan menggunakan retina anak tidak bisa mengakali batasan usia pengguna medsos atau AI.
“Selama ini, mudah sekali orang mengakali usia dengan mengisi yang tidak sebenarnya. Atau meminjam identitas orang lain untuk mengelabui batasan usia,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Minggu (11/5/2025).
“Biometrik retina adalah identitas unik seseorang yang sangat sulit diakali. Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi) bersama Kemendagri bisa bekerjasama menghimpun data tersebut.”
Komdigi, katanya, memyedia perangkat pengambilan serta perlindungan datanya. Kemendagri fokus kepada mekanismenya, karena mereka berpengalaman menghimpun data masyarakat.
“Apabila pemerintah sudah punya data ini, maka tinggal nanti penyelenggara flattform (medaos, AI) mensyaratkan scan retina. Jika terdeteksi ternyata masuk katagori batasan usia bisa ditolak,” tambahnya.
“Jadi pemerintah tak hanya mengeluarkan regulasi batasan usia anak mengkses internet atau medsos. Tapi pelaksanaan aturan tersebut juga jadi jelas dan efektif.”
Sebuah laporan hasil penelitian dari lembaga pengawas nirlaba Common Sense Media mengungkap risiko besar penggunaan kecerdasan buatan (AI) pendamping atau AI Companion untuk anak di bawah 18 tahun. Laporan ini terbit menyusul gugatan yang diajukan atas peristiwa bunuh diri seorang anak laki-laki berusia 14 tahun, yang terakhir kali berbincang dengan chatbot AI.
Gugatan ini membuat risiko aplikasi percakapan AI bagi anak menjadi sorotan. Setelah gugatan itu, muncul banyak seruan agar pengembang aplikasi AI memperhatikan keamanan dan lebih transparan.***
Tinggalkan Balasan