Krusial | Jakarta — Bareskrim Polri mengungkap sembilan kasus Tindak Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Kalimantan Utara. Dari hasil pemeriksaan, sembilan kasus TPPO ini ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan penumpang KM pada 5 Mei 2025 dan KM Bukit Sibuntang pada 6 Mei 2025. Para korban diminta membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta, meski banyak di antaranya tidak memiliki dokumen resmi,” kata Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPA) dan TPPO, Brigjen Pol Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).

Lebih lanjut, Nurul menyebutkan ada 82 calon pekerja migran berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia. Para tersangka menggunakan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Malaysia.

“Kita juga menyita sejumlah barang bukti yakni 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, dua surat cuti dari perusahaan Malaysia, dan tiga kartu vaksin dari klinik di Malaysia. Para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023,” ucap Nurul.

Dari kasus ini, kata Nurul, pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Lalu, Pasal 120 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan terancam hukuman mencapai 15 tahun penjara dengan denda miliaran rupiah.

“Penindakan ini tidak akan berhenti di sini dan kita akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan internasional di balik kasus ini. Semua pelaku, termasuk oknum-oknum yang terlibat, akan kami tindak tegas,” kata Nurul menutup.***