Krusial | Jakarta — Para penjaga ekosistem yang berada di garis depan memelihara ekosistem kini dapat menerima kompensasi melalui skema PJLH. Skema ini memberikan keadilan ekologis sekaligus pengakuan atas peran penting mereka dalam menjaga fungsi alam.
Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) adalah kesepakatan sukarela antara penyedia dan pengguna jasa lingkungan. Pemerintah, swasta, dan masyarakat dapat bertindak sebagai pembeli yang membayar untuk menjaga ekosistem seperti hutan, air, dan karbon.
Penjelasan tersebut disampaikan Sigit Reliantoro, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Sabtu (3/5/2025). Menurutnya, inisiatif Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ini berupaya memberikan keadilan bagi para penjaga lingkungan tersebut.
“Kita hidup dari air jernih yang mengalir dari hulu, dari udara sejuk yang dihembuskan hutan, dari tanah subur yang ditopang sungai. Tapi… pernahkah kita bertanya, siapa yang menjaga semua itu?” tulis Sigit Reliantoro, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, melalui akun Facebook-nya @Cah Nggalek, Sabtu.
“Mereka adalah petani di kaki gunung, masyarakat adat di tepian hutan—penjaga sunyi yang selama ini membuat kota tetap hidup. Sebuah sistem yang adil: memberi kompensasi kepada para pelindung alam atas jasa yang mereka berikan untuk kita semua,” tulisnya lagi.
Sigit menyebutkan syarat utama PJLH ideal adalah sukarela berbasis kontrak, pembayaran berbasis hasil, dan manfaat lingkungan dapat diverifikasi. Ketiga syarat itu memastikan keberlanjutan program dan transparansi dalam pelaksanaan PJLH.
Dasar hukum PJLH sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2025. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi pengembangan dan pelaksanaan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup.
Sigit menegaskan PJLH bukan semata soal uang melainkan keadilan ekologis. Menurutnya, kota tetap hidup berkat jasa air, udara, dan tanah subur yang dijaga petani dan masyarakat adat.
Tujuan utama PJLH adalah membangun sistem pengakuan berbasis hasil bagi mereka yang menjaga air, karbon, dan hutan. Pengakuan ini diharapkan mendorong partisipasi lebih luas dalam pelestarian lingkungan oleh berbagai pihak.***
Tinggalkan Balasan