Krusial — Pemilik girik disarankan untuk segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena mulai tahun 2026 girik tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Girik dulunya setara dengan sertifikat, namun kini hanya berfungsi sebagai petunjuk pendaftaran tanah.

Pengurusan perubahan girik menjadi SHM dapat dilakukan dengan melapor ke Kantor Pertanahan terdekat. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengatakan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan momen libur Lebaran untuk mengurus perubahan girik menjadi sertifikat.

Harison memastikan bahwa ATR/BPN tetap beroperasi selama hari libur Lebaran, meskipun dengan jam kerja yang terbatas. “Momen Lebaran ini dapat dimanfaatkan untuk menyertifikasi aset tanah yang belum memiliki sertifikat, terutama jika anak-anak yang tinggal di perantauan berkumpul dengan keluarga dan menemukan adanya aset tanah yang belum disertifikasi,” kata Harison.

Untuk mengubah girik menjadi SHM, beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan adalah girik itu sendiri, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai.

“Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah, KK, KTP, dan surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelasnya.

Pemilik tanah juga dapat memeriksa persyaratan dan estimasi biaya mengubah girik menjadi sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini, pemilik tanah juga dapat memantau alur berkas yang telah masuk dan diproses di Kantor Pertanahan.

Selain menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik tanah juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.***