Krusial | Surabaya — Diduga seorang oknum polisi melakukan pelanggaran kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan. Saat ini oknum polisi Polres Pacitan tersebut ditahan di Propam Polda Jatim.
Propam Polda Jatim tengah menangani kasus serta memeriksa Oknum polisi berinisial Iptu LC yang menjabat sebagai Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Pacitan itu telah diproses dan dilakukan penahanan.
Informasi yang dihimpun krusial Korban adalah tahanan Polres Pacitan itu dibawa ke Surabaya untuk dimintai keterangan lanjutan di Polda Jatim. korban berusia 21 tahun asal Wonogiri Jawa Tengah. Korban tahanan di Mapolres Pacitan ini ditangkap usai 5 Februari 2025 diduga jadi muncikari anak di bawah umur di salah satu hotel Pacitan.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abas membenarkan informasi tersebut dan kasus tersebut sedang ditangani oleh Propam Polda Jatim.
“Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” ungkapnys Sabtu (19/4/2025).
Kejadian yang dilakukan oknum personel Polres Pacitan tersebut Menurutnya, terjadi awal April 2025.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur,” ujar Jules Abraham.
Selain ditahan, Polda Jatim akan segera melakukan sidang kasus tersebut. Nantinya, jika oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran terancam hukuman berat.
“Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya,” pungkas Jules Abraham. (Prayitno)
Tinggalkan Balasan