Krusial | Gresik — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan lima tersangka pengedar sabu dalam serangkaian operasi di wilayah Pasuruan dan Gresik. Sebanyak 132,13 gram sabu berhasil disita dari tangan para tersangka.

“Kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dengan lima orang pelaku. Tiga pelaku diamankan di Pasuruan dan dua pelaku lainnya di Kabupaten Gresik. Para tersangka tersebut adalah I, MD, B, MB, dan ES,” kata Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, pada Kamis, 17 April 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan I di depan rumahnya di Dusun Bandungan, Desa Gejukjati, Lekok, Pasuruan, pada Jumat, 11 April, sekitar pukul 09.00 WIB. Dari tangan I, polisi menyita sabu seberat 14,99 gram.

Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan MD di sebuah garasi rumah di Dusun Perkampungan, Desa Pekalongan, Gondang Wetan, Pasuruan. Dari lokasi ini, petugas menemukan tujuh plastik klip berisi sabu dengan total berat 115,57 gram, serta barang bukti lainnya seperti telepon genggam, uang tunai, timbangan digital, dan satu unit mobil.

Penyelidikan lebih lanjut berujung pada penangkapan B pada Jumat malam sekitar pukul 21.38 WIB. B berperan sebagai perantara dalam pembelian sabu dari tersangka MB kepada tersangka ES alias John di wilayah Gresik.

Puncaknya, pada Sabtu, 12 April, dini hari sekitar pukul 05.45 WIB, polisi berhasil menangkap ES di sebuah kamar kos di Kebo Mas, Gresik.

“Para pelaku telah mengedarkan sabu sejak tahun 2024 dengan target warga Pasuruan. Mereka telah memesan sabu sebanyak lima kali dengan berat satu ons,” jelas Wally.

Polres Pasuruan Kota menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Saat ini, seorang pria berinisial MS yang diduga merupakan bandar besar dan beroperasi di wilayah Madura masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). MS diduga merupakan pemasok utama sabu ke jaringan yang berhasil diungkap ini. (Prayitno)