Krusial | Malang – Setelah eksepsi selebgram Adrena Isa Zega, 41, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pekan lalu, Sidang dilanjutkan pada Selasa(25/3/2025), majelis hakim menghadirkan korban Shandy Purnamasari, 33. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, bos MS Glow itu mengaku rugi puluhan miliar rupiah akibat perbuatan Isa Zega.
Didampingi suaminya, Gilang Widya Pramana alias juragan 99, Shandy memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.50. Hakim ketua Ayun Kristiyanto SH MH mengetuk palu tanda dimulainya persidangan Sekitar pukul 11.00.
Shandy melaporkan transgender asal Jakarta, Isa Zega ke Polda Jatim pada 29 Oktober 2024 lalu.
Isa didakwa mencemarkan nama baik Shandy melalui story dan reels Instagram akun @ zega_real, serta TikTok @ mami_online.
Shandy mengatakan unggahan pencemaran nama baik itu dilayangkan pada 17, 24, dan 26 Oktober 2024. Tuduhan-tuduhan yang dilayangkan Isa melalui media sosialnya antara lain: MSGlow tidak laku.
Ia pun menjelaskan, saat dalam dakwaannya, Isa Zega tidak secara gamblang menyebut nama saya.
“Tapi menggunakan kode ‘Shaun The Sheep’. Sedangkan untuk produknya ditulis ‘Eim Ess Gelogakglowing, biarin saja terdakwa mengarang bebas, yang penting saya sudah menyerahkan bukti,” kata Shandy.
Menurutnya, sesekali dia menangis saat memberikan keterangan, karena menurut dia, kejadian pencemaran nama baik terjadi pada saat dia hamil. Itu juga menyebabkan kerugian immaterial, berupa gangguan psikis.
“Dia menyumpahi anak saya supaya lahir cacat dan menghina martabat keluarga saya, jadi saya ketakutan setiap hari, takut anak saya akan cacat,” ujar Shandy kepada krusial (26/3/2025)
Berbeda dengan terdakwa selebgram Adrena Isa Zega yang datang menggunakan kemeja putih dipadu jas warna krem, terlihat Zega diam mendengarkan keterangan korban Shandy. Dia optimistis mampu menjalani proses hukum dan bakal divonis bebas. (Prayitno)
Tinggalkan Balasan