Krusial | Jakarta — Peserta yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 wajib melakukan registrasi ulang di PTN yang menerimanya. Jika tidak, mereka akan menghadapi konsekuensi serius.

Menurut Ketua Tim SNPMB, Eduart Wolok, peserta yang tidak registrasi ulang tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT selama tiga tahun. Selain itu, mereka juga tidak diperkenankan mengikuti jalur mandiri di PTN manapun.

Hal ini menutup peluang mereka untuk masuk PTN melalui jalur lain. “Ketika dia sudah lulus SNBP, dia tidak akan bisa mengikuti SNBT dan jalur mandiri, dan ini sudah disampaikan jauh hari sebelumnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendiktiristek, Selasa (18/3/2025).

Eduart menegaskan bahwa sanksi tersebut bersifat individual dan tidak berdampak pada sekolah asal siswa. “Tapi tentu kami tidak mau sistem yang kami terapkan nantinya akan merugikan pihak sekolah,” ujarnya.

Siswa lain dari sekolah tersebut tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti SNBP di tahun berikutnya. Eduart menekankan bahwa tidak ada sekolah yang akan di-blacklist oleh panitia SNPMB.

Namun, Ia mengungkapkan bahwa PTN memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait hal ini. PTN dapat mengurangi jumlah penerimaan dari sekolah dengan tingkat ketidakregistrasian ulang yang tinggi.

Kegagalan melakukan registrasi ulang tidak hanya merugikan peserta secara individu, tetapi juga dapat mempengaruhi reputasi sekolah. Selain itu, peserta yang tidak registrasi ulang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan di PTN jalur SNBP, UTBK-SNBT bahkan mandiri.***