Krusial | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, akan dicairkan mulai Senin, (17/3/2025). Simak besaran nominalnya dalam artikel ini.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyatakan, total anggaran THR 2025 mencapai Rp49,9 triliun dan akan dicairkan bertahap. “Total anggaran THR 2025 Rp49,9 triliun, ASN pusat & TNI Rp17,7 triliun, pensiunan Rp12,45 triliun, dan ASN daerah Rp19,3 triliun,” ujar Suahasil, dikutip Senin (17/3/2025)
THR tahun ini dijamin akan diberikan secara penuh tanpa potongan, termasuk tunjangan kinerja. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada 7 Maret 2025.
Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang dihitung berdasarkan gaji Februari 2025. Untuk ASN daerah, dapat ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari APBD, dengan total alokasi Rp16,5 triliun.
Besaran THR PNS
Ketentuan THR dan gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 7 Maret 2025. Besaran tertinggi mencapai Rp31,47 juta, yang diberikan kepada ketua atau kepala lembaga non struktural.
Wakil ketua atau wakil kepala menerima THR sebesar Rp29,66 juta, sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,10 juta. Sementara itu, eselon I mendapat Rp24,88 juta, eselon II Rp19,51 juta, eselon III Rp13,84 juta, dan eselon IV Rp10,61 juta.
Pegawai non-ASN dengan pendidikan SD/SMP/sederajat mendapat THR Rp4,28 juta untuk masa kerja hingga 10 tahun. Untuk masa kerja 10-20 tahun sebesar Rp4,63 juta, dan di atas 20 tahun Rp5,05 juta.
Pegawai non-ASN dengan pendidikan SMA/DI/sederajat mendapat THR Rp4,90 juta untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp5,34 juta untuk 10-20 tahun, dan Rp5,86 juta untuk di atas 20 tahun. Sementara itu, lulusan DII/DIII/sederajat menerima Rp5,48 juta untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp5,96 juta untuk 10-20 tahun, dan Rp6,52 juta untuk di atas 20 tahun.
Sementara itu, pegawai non-ASN dengan pendidikan S1/DIV/sederajat menerima THR Rp6,59 juta untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp7,16 juta untuk 10-20 tahun, dan Rp7,82 juta untuk di atas 20 tahun. Lulusan S2/S3/sederajat mendapat Rp7,76 juta untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp8,35 juta untuk 10-20 tahun, dan Rp9,05 juta untuk di atas 20 tahun.***
Tinggalkan Balasan