Krusial | Malang — Ulah Meseman sungguh tidak terpuji. Petani berusia 48 tahun asal Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil. Ulah tidak terpuji Maseman itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Senin (4/3/2024).
Mulanya, Pria bejat itu mengajak anak tirinya, PY, 15, mencari rumput di hutan dekat Pantai Ngudel, Desa Sidurejo, Kecamatan Gedangan. Kelakuan bbejatnya di lakukan pada Agustus 2024 Ketika suasana sepi. Maseman mengajak PY melakukan hubungan layaknya suami istri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Puspita SH.menyampaikan, awalnya PY menolak, tapi karena takut, akhirnya dia menurut saja saat disetubuhi. Kemudian perbuatan bejat yang kedua juga terjadi pada Mei lalu. Namun lokasinya berbeda, yakni di Desa Wonogoro, Kecamatan Bantur. Kemudian persetubuhan ketiga terjadi pada Agustus lalu, di dekat Pantai Balekambang.
“Persetubuhan pertama dan kedua terdakwa tidak mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan korban. Baru yang ketiga dikeluarkan di dalam,” ujar Dian
Tak cukup puas dengan perbuatan bejatnya, menurut Dian, setelah tiga kali melakukan persetubuhan di luar rumah, persetubuhan keempat terjadi di rumah. Pelaku memanfaatkan momen istri atau ibu kandung PY yang berinisial YN saat di luar rumah. Tak pelak, PY pun hamil. Pada 7 September 2024 ibu korban mengetahui peristiwa tersebut. Kala itu, PY menceritakan kepada ibunya bahwa dia tidak datang bulan. Ketika ditanya kenapa telat, PY hanya diam. Kemudian ibu korban mendesak, sehingga PY mengaku pernah disetubuhi beberapa kali oleh ayah tirinya.
“Setelah dites di puskesmas pun hasilnya positif. Saat itu juga, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Malang,” imbuh Dian.
Menurut Dian, dari hasil visum et repertum korban pada 6 Oktober 2024, usia kehamilan korban mencapai 16 minggu. Tiga hari sebelumnya, keributan terjadi di depan rumah Meseman. Sebab kabar tentang PY yang dihamili terdakwa tersebar ke seluruh warga.
Iapun menjelaskan bahwa, Meseman hampir dikeroyok lantaran menantang saat diklarifikasi warga. Informasi yang didapat, saat diklarifikasi warga, Meseman menjawab dengan nada bicara menantang.
“Dia mengatakan bahwa perlakuan apa pun kepada anaknya adalah menurut hati dia. Massa pun marah, sampai akhirnya dia diamankan polisi,” tandas Dian.
Hakim ketua M. Aulia Reza Utama SH menyatakan, atas perbuatannya terdakwa melanggar pasal 81 ayat 3 juncto 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan. Juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan,” kata dia.
Vonis yang dijatuhkan lebih berat karena persetubuhan dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi. Di antaranya orang tua, wali, pengasuh anak, dan pendidik atau tenaga kependidikan.
“Sedangkan dalam kasus Meseman ini adalah ayah tiri korban. Seharusnya melindungi tapi malah merusak masa depan korban,” pungkasnya. (Prayitno)***
Tinggalkan Balasan