Krusial | Sabang — MK memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, akibat pelanggaran prosedur dalam pembukaan kotak suara. Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang nomor urut 3, Ferdiansyah – Muhammad Isa, dalam sengketa Pilkada Kota Sabang.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, KPPS membuka kotak suara sebelum waktu penghitungan untuk mencari kekurangan dua surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh. Namun, surat suara tersebut malah ditemukan di laci meja Ketua KPPS, bukan di dalam kotak suara Pilwalkot Sabang. Selain itu, setelah pembukaan segel, kotak suara pemilihan walikota tidak disegel kembali.
“Terkait fakta adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan tidak sesuai ketentuan Pasal 112 UU 10/2016, meskipun ada kesepakatan antara petugas KPPS, PTPS, saksi, dan Panwaslih, hal tersebut tetap tidak dibenarkan karena dapat mencederai kemurnian suara pemilih,” kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, dikutip Krusial dari RRI, Senin (24/2/2025).
Kemudian, MK menyatakan batal Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara di TPS 02 Desa Paya Seunara. KIP Kota Sabang diperintahkan untuk menggelar PSU dalam waktu paling lama 45 hari dengan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.
Lalu, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU, serta Bawaslu RI dan Panwaslih Aceh untuk mengawasi jalannya proses pemungutan ulang. Dan Pihak kepolisian diminta mengamankan jalannya PSU agar berlangsung tertib sesuai ketentuan perundang-undangan.***
Tinggalkan Balasan