Krusial | Aceh Selatan — Kantor Hukum Law Firm Maman Supriadi, SHI., MH., selaku kuasa hukum terdakwa berinisial RK, memberikan pendapatnya terkait putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dalam perkara dengan nomor registrasi: xx/JN/2024/MS Ttn, yang dibacakan pada hari Senin (14/2/2025).
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dalam sidang terbuka untuk umum telah mengabulkan sebagian nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa RK, dengan menjatuhkan hukuman uqubat cambuk sebanyak 150 kali.
Menurut pendapat hukum Advokat Maman Supriadi, SHI., MH., dan Afrizal, SH, selaku kuasa hukum terdakwa, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa RK, terutama jika dibandingkan dengan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara maksimal selama 170 bulan (14 tahun 4 bulan).
“Meskipun dalam pembelaan (pledoi) yang disampaikan pada tanggal 11 Februari 2025, kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti dalam persidangan, perbuatan terdakwa/kliennya tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Sebaliknya, yang terbukti adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, karena tidak ada bukti yang menunjukkan adanya unsur kekerasan,” kata Maman.
Maman mengatakan karena tidak terbukti unsur kekerasan ancaman dan paksaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban berinisial RD, dengan bukti percakapan melalui WhatsApp dan video call seksual (bukti surat T-1, T-2, dan T-3) yang ditampilkan dalam persidangan, menjadi dasar dalam pledoi tersebut untuk meminta majelis hakim membebaskan terdakwa.
“Perlu dicatat bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan masih ada waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan, baik untuk Jaksa Penuntut Umum maupun untuk terdakwa, untuk mengajukan banding di tingkat Mahkamah Syar’iyah Tinggi Provinsi Aceh di Banda Aceh,” ujarnya.
“Selain itu, jika kedua belah pihak tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan banding, maka sesuai dengan ketentuan hukum, dalam waktu 30 hari (sebelum Idul Fitri-red) setelah putusan, jika eksekusi uqubat cambuk belum dilaksanakan, terdakwa RK wajib dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Aceh Selatan, dengan ketentuan harus hadir saat pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk,” tambahnya.***
Tinggalkan Balasan