Krusial | Bondowoso — Setelah mantan Wakil Bupati Bondowoso (periode 2018-2023) dijebloskan ke penjara, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menangkap MH, Ketua Yayasan di salah satu lembaga yang berperan aktif dalam dugaan penyelewengan dana hibah pendidikan pada 2023 lalu di sekitar 60 lembaga.

Setelah dilakukan kajian analisis dan pendalaman oleh penyelidikan, Kejari langsung menetapkan MH sebagai tersangka. MH ditangkap dan langsung dikirim ke Lapas Bondowoso, Selasa (18/2/2025).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikrie, dari proses awal anggaran hingga terdapat dana transfer daerah melalui program dana hibah lembaga pendidikan, kejaksaan melihat ada peran aktif orang lain. Sehingga, bisa dikatakan niat dan pelaksanaannya berjalan sempurna.

“Wakil Bupati tidak mungkin berjalan sendiri, mulai dari anggaran kemudian mengkoordinir di lapangan, kepada beberapa kepala lembaga penerima hampir sekitar 60 lembaga,” tuturnya.

Dzakiyul Fikrie juga menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, ternyata barang yang diberikan belum diterima sampai saat ini. Kejari pun akan memanggil satu per satu kepala yayasan untuk terus mendalami kasus besar ini karena telah merugikan keuangan negara cukup besar. Tidak menutup kemungkinan akan bermunculan tersangka lainnya dalam kasus ini.

“Kasus ini tentang kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Untuk ukuran Bondowoso, anggaran itu cukup besar, tentu angka ini harus kita buktikan lagi di persidangan,” terangnya kepada awak media (19/2/2025).

Menurut Dzakiyul Fikrie, seluruh ketua yayasan dikumpulkan di wisma wakil bupati untuk mengumpulkan proposal dengan format yang telah ditentukan. Proposal tersebut berisi angka-angka rincian dana hibah kegiatan fisik dan pengadaan meubel, kemudian diarahkan untuk pembelian meubeler di toko mebel antik milik mantan Wabup.

“Jumlahnya hampir sama, bahkan ada yang Rp10 juta, itu memang sesuai dengan pokir dari IBR selaku dewan saat itu, jumlahnya agak berbeda, jumlahnya Rp100 juta. Tetapi kegiatan fisik hanya Rp25 juta,” terangnya.

Untuk membuat proposal, mengundang, mengkoordinir, menghimpun, kemudian mencairkan anggaran, ada peran orang lain. Sehingga dari hal tersebut, penyidik Kejari Bondowoso menetapkan MH sebagai tersangka perkara 55, yakni ikut serta dalam penyalahgunaan dana hibah tahun 2023. (Prayitno)***