Krusial | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Peraturan tersebut mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank-bank dalam negeri.

Presiden menjelaskan, sebelumnya banyak dana devisa hasil ekspor yang disimpan di bank-bank luar negeri. Karena itu, manfaatnya terhadap pembangunan dalam negeri menjadi kurang optimal.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).

Kebijakan tersebut mewajibkan pengusaha menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen. Waktu penyimpanan selama 12 bulan sejak penempatan di dalam bank-bank nasional di dalam negeri.

“Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36,” ucap Presiden.

Ketentuan DHE SDA untuk minyak dan gas bumi, sebagaimana disebut Presiden, tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023. Presiden Prabowo memperkirakan devisa hasil ekspor yang akan tersimpan di bank-bank dalam negeri dapat bertambah 80 miliar dolar AS pada 2025.

Selain itu, juga dapat mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS jika uang itu disimpan selama 12 bulan. Terhitung sejak PP Nomor 8/2025 efektif berlaku pada 1 Maret 2025.

Namun, Presiden menyebut pemerintah tetap mengizinkan para eksportir menggunakan DHE SDA ditempatkan dalam rekening khusus. Khususnya untuk beberapa keperluan, diantaranya penukaran ke rupiah di bank yang sama, hingga pembayaran dalam bentuk valuta asing.***