Krusial | Banda Aceh – Harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) terus mengalami kenaikan dalam satu pekan terakhir. Bahkan, pada Rabu (12/02/2025), harga CPO dilaporkan telah menembus level Rp 15.000/kg, dengan kenaikan Rp 260/kg dari harga sehari sebelumnya, yaitu Rp 14.740/kg.

Sementara itu, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani pada Rabu (12/02/2025) masih berkisar Rp 2.460/kg. Padahal, jika berpatokan pada harga CPO yang ada, seharusnya harga TBS yang dinikmati petani saat ini sudah berkisar Rp 2.550/kg hingga Rp 2.600/kg.

“Dengan harga CPO yang sudah menembus Rp 15.000/kg, harga TBS kelapa sawit di petani sudah seharusnya Rp 2.600/kg,” kata Sekretaris DPW Apkasindo Aceh, Fadli Ali, melalui pesan singkat yang dikutip Krusial Antara News, Kamis (13/2/2025).

Petani kelapa sawit di Aceh Barat Daya (Abdya) mengakui bahwa harga sawit di daerah tersebut masih dibeli oleh para agen pengumpul dengan harga Rp 2.460/kg. “Tadi sawit saya yang baru panen, saya jual kepada agen dengan harga Rp 2.460/kg,” kata Bang Din, seorang petani di Babahrot, Abdya.

Nanda, salah seorang agen sawit di daerah setempat, mengakui bahwa ia terpaksa membeli sawit petani dengan harga Rp 2.460/kg untuk hari ini. “Harga itu pun berlaku setelah pihak pabrik menaikkan harga Rp 10/kg dini hari tadi. Kalau tidak terjadi kenaikan, kami masih membeli dengan harga Rp 2.450/kg,” katanya.

M. Nasir, salah seorang tokoh masyarakat setempat, meminta pihak pemerintah untuk melakukan kontrol ketat terhadap pergerakan harga sawit, sehingga petani tidak dirugikan. “Kalau pemerintah hanya berada di belakang meja saja, ini petani terus dirugikan,” katanya.

Penentuan harga TBS kelapa sawit tidak hanya berpatokan pada harga CPO saja, tetapi juga termasuk harga karner dan cangkang sawit. “Saya kira wajar petani harus menikmati harga wajar saat ini, yaitu Rp 2.600/kg, dengan harga CPO yang sudah menembus Rp 15.000/kg,” katanya.

Bahkan, pihaknya meminta pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terbukti melakukan permainan harga, yang menyebabkan petani sawit merugi.

“Saya kira sanksi itu perlu dijatuhkan terhadap pabrik sawit yang nakal dengan mempermainkan harga. Karena itu merupakan efek jera, sehingga tidak akan diulangi lagi,” katanya.***