Krusial | Tuban Jawa Tuban –  Eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (K) diduga menggunakan dana hibah untuk membeli tanah para petani di Kabupaten Tuban, berdasarkan dugaan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan memeriksa 14 saksi terkait Anggaran Kelompok Masyarakat (PokMas) APBD Tuban tahun 2021- 2022 di Kabupaten Tuban Jawa Tuban.

Pada hari selasa (11/2/2025) dari 14 orang tersebut 12 orang antaranya petani, diantaranya Kambali, Sajiman, Marsani, Ngatmin, Atim, Wajib, Kardiman, Siswati, Sadjiman, Solikhin, Suratim, dan Parsidi.Kemudian, dua orang lainnya adalah Sulikah selaku Ibu Rumah Tangga dan Nurul Fitria selaku notaris.

“Seluruhnya hadir. Penyidik mendalami transaksi jual beli tanah di wilayah Tuban antara penjual (para petani) dengan tersangka K (Kusnadi)/istrinya (selaku pembeli) di mana sumber dana untuk pembelian tanah tersebut diduga berasal dari perkara yang sedang ditangani,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Dalam keterangannya, kamis (13/2/2025). Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Tessa mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

“Dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Menurutnya, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup,”pungkasnya. (Prayitno)***