Krusial | Sabang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabang berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di sebuah toko. Salah satu pelaku diketahui merupakan seorang perempuan. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban bernama Taufik, yang mengalami pencurian di tokonya.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim Iptu Zunaidi, menerangkan, kronologi penangkapan terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, personel Sat Reskrim Polres Sabang mendapati keempat pelaku sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BK 1021 FL.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian dari toko milik Taufik, berupa 33 helai baju. Keempat terduga pelaku kemudian digiring ke Polres Sabang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” terang Zunaidi, Selasa (11/2/2025).
Identitas pelaku SWH (46), JUM (48), AS (46), dan EP (24). Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu lembar STNK, empat unit handphone, serta satu miniatur Honda CB yang turut diamankan dari dalam kendaraan pelaku.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e Jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian ini,” pungkasnya.
Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian ini. Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan guna menjerat para tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.***
Tinggalkan Balasan