Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Krusial.com
+ Gabung
Krusial | Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Untuk itu, simak syarat dan ketentuannya pada artikel ini.
Menurut Peraturan Menteri Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, program ini bertujuan mendaftarkan tanah secara massal di seluruh Indonesia. Dengan demikian, setiap bidang tanah di suatu wilayah dapat memiliki sertifikat resmi.
Syarat Pengajuan
- WNI dengan tanah belum bersertifikat.
- Tanah tidak dalam sengketa.
- Berada di wilayah program PTSL.
Dokumen Diperlukan
- Fotokopi KTP dan KK.
- Surat permohonan PTSL.
- Bukti kepemilikan tanah.
- Surat pernyataan tanda batas.
- Berita acara kesaksian.
- SPPT-PBB tahun berjalan.
- Bukti setor BPHTB (jika berlaku).
Tahapan Pengajuan
- Pendaftaran: Ajukan permohonan dan ikuti penyuluhan.
- Pengukuran: Petugas BPN ukur tanah dan pasang batas.
- Verifikasi: Pemeriksaan dokumen dan validasi.
- Sidang Panitia A: Pemeriksaan administrasi dan pengumuman 14 hari.
- Penerbitan: Sertifikat diberikan jika lolos semua tahap.
Biaya
- Ditanggung pemerintah: Penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran tanah, dan sertifikat.
- Ditanggung pemohon: Tanda batas, administrasi dokumen, BPHTB dan PPh (jika berlaku).
Estimasi Biaya Tambahan
- Kategori I: Rp450 ribu (Papua, Maluku, NTT).
- Kategori II: Rp350 ribu (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri).
- Kategori III: Rp250 ribu (Aceh, Sumut, Kaltim, Kalbar).
- Kategori IV: Rp200 ribu (Riau, Jambi, Sumsel, Lampung).
- Kategori V: Rp150 ribu (Jawa, Bali).***
Tinggalkan Balasan