Krusial | Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap dua orang terpidana pelanggar hukum jinayat pada Jumat, 7 Februari 2025. Eksekusi yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang itu, dilakukan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan hukuman ini bertujuan menegakkan syariat Islam di Aceh serta memberikan efek jera kepada pelanggar hukum. Eksekusi cambuk tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi PAPBB Kejari Sabang, Zulham Dams, S.H., dan turut disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang serta berbagai instansi terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang melalui Plt. Kasi Intelijen Kejari Sabang Vebriyan kepada RRI menerangkan, Kedua terpidana yang menjalani hukuman cambuk terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Putusan hukuman mereka telah ditetapkan oleh Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang pada 3 Februari 2025.
“Terpidana pertama, Jojo Puspito bin Poniran, dijatuhi hukuman 12 kali cambuk di depan umum. Namun, setelah dikurangi masa tahanan, ia menjalani eksekusi sebanyak 9 kali cambuk. Sementara itu, terpidana kedua, Reva Mahendra bin Hasan Basri, juga dijatuhi hukuman yang sama, yakni 12 kali cambuk, tetapi dikurangi masa tahanan sehingga hanya menjalani 9 kali cambuk,” kata Vebri, seperti dikutip Krusial dari RRI pada Jumat (7/2/2025).
Sementara dalam sambutannya, Kepala Kejari Sabang yang diwakili oleh Zulham Dams, S.H., menyampaikan bahwa kedua terpidana telah melalui proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang. Berdasarkan putusan pengadilan, mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku. Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan syariat Islam di Aceh.
Selain hukuman cambuk, Mahkamah Syar’iyah juga menetapkan perampasan barang bukti berupa dua unit handphone yang digunakan dalam tindak pidana tersebut untuk negara. Sementara itu, uang sebesar Rp100.000 yang terkait dengan perkara diserahkan kepada Baitul Mal Kota Sabang. Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk ini berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Aparat keamanan turut berjaga selama prosesi berlangsung guna memastikan situasi tetap kondusif. Kejari Sabang menegaskan bahwa penegakan hukum syariat Islam akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan moralitas di wilayah Aceh.***
Tinggalkan Balasan