Krusial | Aceh Selatan – Kehadiran pedagang pengumpul dalam mekanisme pasar komoditas minyak nilam di daerah merupakan bagian dari upaya mereka untuk membantu petani menjual hasil produksi pertaniannya. Hal ini dikemukakan oleh H. Maswaldi, seorang pedagang pengumpul minyak nilam di wilayah barat-selatan Aceh, pada Jum’at (6/2/2025).

H. Maswaldi juga membantah tudingan Wakil Ketua Komisi II DPRK Aceh Selatan, Syarkawi, BA, yang mengatakan bahwa pedagang pengumpul adalah tengkulak. Menurutnya, pedagang pengumpul adalah pembeli langsung dari petani untuk dijual kepada agen besar (eksportir) di Medan.

H. Maswaldi menjelaskan bahwa definisi tengkulak adalah pihak yang melakukan spekulasi harga dengan cara menekan petani untuk menjual murah hasil produksi pertaniannya. “Kami bukan seperti itu. Ini yang perlu saya luruskan, agar tidak salah pengertian dan tidak salah penafsiran sehingga tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Menurut H. Maswaldi, pedagang pengumpul berperan sebagai penghubung antara petani dan pedagang besar atau eksportir di Medan. Sehingga, pemberlakuan harga pasar minyak nilam di Aceh Selatan dan juga di daerah lain di Aceh yang fluktuatif sangat bergantung kepada harga yang berlaku di tingkat pedagang besar. “Sehingga kami sebagai pedagang pengumpul di daerah, berpatokan kepada harga di Medan setelah dikeluarkan biaya (cost) dan lain-lain termasuk pajak,” kata dia.

Dalam kaitannya dengan harga yang fluktuatif, pihaknya juga menyesuaikan dengan mekanisme pasar dan mempermudah petani menjual ke pedagang besar. H. Maswaldi menegaskan bahwa kehadirannya sebagai pedagang penampung minyak nilam petani adalah untuk menghubungkan petani dengan pedagang besar di Medan dan sebaliknya, bukan sebagai tengkulak, makelar, atau spekulan.

Mekanisme pasar dan perdagangan minyak nilam harus dijaga bersama-bersama, bukan saja oleh pelaku pasar, melainkan semua pihak termasuk eksekutif (OPD terkait), anggota legislatif, dan petani. H. Maswaldi memberikan apresiasi tinggi kepada anggota DPRK yang telah memberikan perhatian kepada harga pasar nilam.

“Kepada anggota DPRK yang telah memberikan perhatian, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi,” katanya.

Untuk lebih memberdayakan petani nilam dan meningkatkan perekonomian daerah melalui penerimaan PAD, pihak Pemkab dan DPRK Aceh Selatan dapat memanfaatkan lembaga/badan usaha daerah (BUMD). “Kami bertekad membantu, bukan untuk mengkhianati apalagi membodohi dan menzalimi petani dengan mempermainkan harga hingga terjadi fluktuasi,” kata dia.

H. Maswaldi juga menjelaskan bahwa mutu dan kualitas minyak nilam mempengaruhi harga pasar, di mana semakin berkualitas minyak semakin mahal harga pasar (diukur dengan alat yang lazim disebut bomen). “Oleh karena itu, saya berharap agar petani menjaga kualitas minyak dengan memperhatikan usia panen minimal tujuh bulan, sebaliknya jangan mudah terpengaruh dengan harga tinggi sehingga dipanen ketika tanaman berumur enam demi mengejar harga sekarang yang relatif mahal,” demikian H. Maswaldi.***