Krusial | Aceh Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan menangkap dan mengamankan dua orang terduga, yaitu seorang kurir dan pemesan narkotika jenis sabu.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto, membenarkan bahwa Satres Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap FZ (40), warga Tapaktuan, yang diduga sebagai kurir, dan SK (31), ibu rumah tangga, yang diduga sebagai pemesan.
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. FZ ditangkap lebih dulu pada Selasa (21/01/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Gampong Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
“Hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,37 gram,” jelas Adam, sesuai penjelasan Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H.
FZ ditangkap di Gampong Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan dan SK ditangkap di rumahnya di Desa, Kecamatan Tapaktuan. Barang bukti: satu paket narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor, dan dua buah handphone.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba ini. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba,” pungkas Kasi Humas.***
Tinggalkan Balasan