Krusial | Aceh Selatan – Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Pelaku, berinisial MM (27), warga Kabupaten Aceh Singkil, ditangkap pada Selasa (14/01/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Menurut Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Harianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi, S.H., penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban Melati (Samaran), warga Banda Aceh. Korban mengalami pelecehan seksual pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 05.26 WIB, saat berada dalam mobil penumpang dari Banda Aceh menuju Kecamatan Trumon Timur.
Tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Selatan dan Unit Reskrim Polsek Simpang Kiri berhasil mengendus keberadaan pelaku.
“Penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan,” kata Fajriadi.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil Toyota Hiace warna silver yang diduga digunakan pelaku. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengenai pelecehan seksual.
“Kami akan bekerja keras untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” pungkasnya.***
Tinggalkan Balasan