Krusial | Aceh Selatan – Proyek rehab Puskesmas di Kecamatan Labuhan Haji dan Labuhan Haji Barat diduga dikerjakan asal jadi dan pengawasan yang longgar dan lemah. Hal tersebut berdasarkan amatan dan hasil investigasi Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) LSM yang berpusat di Banda Aceh ini beberapa waktu lalu.

Sebab, ditemukan adanya kejanggalan dan ketidak beresan dalam pengerjaan proyek fisik di Dinas Kesehatan Aceh selatan tersebut yang berpotensi terjadinya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta dapat menimbulkan kerugian negara.

“Dari amatan kami dilapangan, rehab Puskesmas Labuhanhaji dan Labuhan haji barat hasil pengerjaannya sangat buruk” kata Koordinator FORMAKI Ali Zamzami dalam keterangan tertulis yang rilis nya yang diterim Krusial, pada Rabu (15/01/2025).

Lebih lanjut, Ali Zamzami menjelaskan, selain pengerjaan yang asal jadi dan berkualitas buruk, proyek rehab Puskesmas Labuhan haji juga terkesan tertutup untuk publik karena tidak ditemukan papan nama (plang proyek) dilokasi proyek yang merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang proyek tersebut untuk melakukan pengawasan publik.

“Adapun pengerjaan yang asal jadi itu sangat jelas terlihat pada pengerjaan bagian lantai keramik yang diduga ada yang bahan bekas alias bukan barang baru, pemasangan keramik juga tidak rapi bahkan ada bagian-bagian yang malah tidak didompul pada sambungan antara keramiknya, selain itu juga pada bekas pendompulan itu tidak dibersihkan, sisa dompul masih melekat tebal diseluruh lantai sehingga dikeluhkan oleh petugas di puskesmas tersebut yang disampaikan pada kami saat ditemui dan wawancarai dilokasi beberapa waktu yang lalu saat investigasi, demikian juga pada rehab bagian ruang apotik juga terlihat pengerjaan tidak maksimal yang sangat patut dilakukan pengusutan atas pelaksanaan proyek tersebut,”  lanjut Ali Zamzami.

Ali Zamzami menambahkan, kondisi yang hampir sama juga terjadi pada proyek rehab Puskesmas Labuhanhaji barat, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas pada Formaki saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proyek tersebut belum selesai dilaksanakan karena masih ada bagian atap yang bocor, pengecatan dinding juga tidak ada, jendela dan kusen yang rusak tidak diganti dan pemasangan keramik juga tidak sempurna. Parahnya lagi, informasi yang diperoleh salah seorang petugas yang diwawancarai Formaki saat investigasi menyampaikan bahwa cat yang ada sekarang itu masih cat yang dilakukan saat akreditasi dulu dan bukanlah cat dari proyek rehab ini.

“Buruknya hasil pengerjaan oleh pihak kontraktor tentunya juga disebabkan oleh kinerja konsultan pengawas yang lemah dan patut dipertanyakan ada apa, sehingga hasil pengerjaan demikan buruk namun kok bisa lolos hingga terjadi serah terima (PHO), kami menduga ini ada kongkalikong antara kontraktor, pengawas dan pihak dinas yaitu Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bahkan tidak tertutup kemungkinan keterlibatan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) di Dinkes Aceh selatan tersebut dalam persekongkolan jahat yang dapat merugikan keuangan negara,” sebut Ali Zamzami.

Untuk itu, LSM FORMAKI minta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Aceh selatan dan Kejari Tapaktuan untuk memberikan atensi serius dengan melakukan penyelidikan terhadap proyek di Dinas Kesehatan Aceh selatan tersebut, dan tentunya kami dari masyarakat selalu siap mendukung dan memberikan informasi serta bukti petunjuk atau bukti awal setiap indikasi yang ditemukan dari hasil monitoring dan investigasi yang kami lakukan.

“Kita meminta agar aparat penegak hukum bisa memberi atensi terkait adanya dugaan proyek yang dikerjakan asal jadi di Kabupaten Aceh Selatan” tutup Ali Zamzami.***