Krusial | Aceh Selatan – Pemilihan Kepala Daerah telah selesai dilaksanakan pada 27 November 2024. Namun, hingga saat ini belum ada informasi terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih tingkat kabupaten/kota seharusnya dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

Anggota DPRK Aceh Selatan, Yenni Rosnizar, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/01/2025) menegaskan bahwa untuk kepala daerah di Aceh, pengunduran jadwal pelantikan tidak berlaku karena Aceh memiliki status lex specialis yang berbeda dari daerah lainnya. Prinsip lex specialis harus dihargai, diakui, dan dijalankan, sebagaimana yang diterapkan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Yenni berharap semua pihak dapat mempertahankan kekhususan Aceh dengan melakukan langkah-langkah strategis dan diplomatis bersama pemerintah pusat. Hal ini untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah terpilih di Aceh dapat berlangsung sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun Pilkada.

“Sehingga pelantikan kepala daerah khususnya di Aceh terutama untuk Provinsi dan kabupaten/kota yang tidak terjadi sengketa Pilkada di MK tetap dapat dilakukan pada bulan februari 2025 serta dilakukan melalui sidang paripurna DPRA dan DPRK,” kata dia.

Menurut Yenni, meskipun jadwal pelantikan kepala daerah secara nasional diundur hingga Maret 2025, Aceh dapat melaksanakan pelantikan mulai Februari 2025. Hal ini secara prinsip dasarnya bagi provinsi Aceh tentu mengacu kepada UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, dalam rangka memulai pelaksanaan kekhususan Aceh yang selama ini belum berjalan sesuai yang diharapkan pasca pemberlakuan kedua landasan pijakan tersebut.

Yenni juga mengapresiasi langkah yang telah dilakukan DPRA untuk mengusulkan pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025.

“Kita berharap kekhususan Aceh tersebut, tidak hanya diberlakukan ditingkat Provinsi namun juga dapat dilakukan disetujui kabupaten/kota yang tidak terjadi sengketa pilkada dan harus menunggu hasil keputusan MK termasuk di Kabupaten Aceh Selatan,” tambahnya.

la berharap Bapak Mualem dapat mempertahankan kekhususan Aceh dengan melakukan langkah-langkah strategis dan diplomatis dengan pemerintah pusat. Hal ini agar proses pelantikan kepala daerah terpilih di Aceh dapat berlangsung sesuai dengan UUPA dan Qanun Pilkada.

“Kami juga haqqul yakin Bapak Presiden RI Prabowo Subianto akan menyetujui hal tersebut sebagai bentuk kecintaan beliau terhadap Aceh dengan segenap kekhususan yang dimilikinya,” demikian kata Sekretaris DPC PPP Aceh Selatan itu.***