BANDA ACEH – Dua pria yang masih berstatus mahasiswa, yakni MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Langsa, diamankan tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh atas perbuatannya yang terlibat dalam penimbunan solar bersubsidi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (21/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan paket kecil sabu yang diakui tersangka milik keduanya dan digunakan bersama-sama.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto,SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha,SIK mengatakan saat digerebek ternyata sopirnya sedang menggunakan sabu bersama kawannya.

“Saat penggeledahan di rumah kos tersangka, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek. Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut,” ucap Ryan, Minggu (22/5/2022).
Barang bukti lain yang didapat, lanjut Kasat Reskrim, berupa satu mobil dum truk berisi solar subsidi kurang lebih 2000 liter, satu mobil kabin ganda Starada (double cabin) bernopol BL 8013 AG yang digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ke dalam dum truk yang telah dimodifikasi sebagai bak penampung minyak dan satu unit mesin pompa sebagai penyedot.
“Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp 3,5 juta lebih,saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.” jelasnya.(Safdar.S)
Tinggalkan Balasan