Krusial | Kuningan – Sebanyak 10 santri perempuan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, diduga menjadi korban pencabulan pemilik ponpes bersangkutan, berinisial AK (41). Dari jumlah santri tersebut, di antaranya ada yang dari luar Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan korban, mereka terduga pelaku melakukan pencabulan dengan menyentuh dan meraba-raba tubuh, bahkan bagian intim.

Perbuatan bejad pelaku tersebut telah dilakukan pelaku sejak tahun 2022 dan baru terbongkar baru-baru ini.

Korban dapat ancaman

Putu mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap ketika salah satu santriwati tiba-tiba mengundurkan diri dari pesantren tersebut.

Korban juga menolak mengikuti ujian di pesantren. Ketika ditanya, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

Beberapa korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku mengancam korban dengan menggunakan gerakan isyarat.

Dia menyebut, santri yang terkonfirmasi baru 10 orang dan kemungkinan masih ada korban lain. Rata-rata umur korban antara 14-16 tahun.

Tersangka AK dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan karena sebagai tenaga pendidik 1/3 hukuman.***

source: pikuranrakyat.com