Krusial | Banda Aceh – Nasib malang dialami oleh seorang santriwati di Banda Aceh yang masih berusia 15 tahun.
Bagaimana tidak, ia menjadi korban rudapaksa oleh seorang sopir taksi online berinsial RWF, usia 26 tahun.
Kasus ini bermula ketika korban dan temannya memesan taksi online dari aplikasi dengan niat membeli ice cream.
Namun pertemuan itu membuat korban dan pelaku saling bertukar nomor hp, hingga pada akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh.
Peristiwa bejat tersebut dilakukan pelaku RWF di rumahnya di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Kejadian ini terungkap setelah pihak dayah tempat korban belajar, mendapati korban keluar tanpa izin selama dua hari.
Pihak dayah kemudian memanggil orang tua korban dan akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh RWF.
Orangtua korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polresta Banda Aceh guna diproses hukum.
Pelaku akhirnya ditangkap dan diadili di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim, Ketua Fauziati menjatuhkan vonis bersalah terhadap RWF.
Hakim menyatakan terdakwa RWF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan, sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan ‘uqubat penjara selama 151 bulan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 28/JN/2024/MS.Bna, yang dibacakan pada Rabu (4/12/2024).
Adapun peristiwa ini bermula pada Minggu, 28 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
Sopir Taksi Online di Banda Aceh Rudapaksa Santriwati, Berawal Beli Ice Cream hingga Nginap di Rumah
Saat itu korban keluar bersama temannya dari sebuah dayah di Banda Aceh dengan dijemput oleh orangtua korban.
Sekira pukul 21.00 WIB, korban bersama temannya pergi keluar untuk membeli ice cream dengan mengendarai transportasi online yang sudah dipesan oleh korban.
Pada saat diperjalanan di dalam mobil, terdakwa basa-basi dengan keduanya tentang sekolah di mana dan sebagainya.
Lalu terdakwa menanyakan apakah setelah ini akan memesan taksi online lagi dan menawarkan naik kembali dengan dirinya dengan memesan ulang di dalam aplikasi.
Setibanya di lokasi tujuan, korban dan temannya turun untuk membeli ice cream dan setelah itu keduanya naik ke mobil terdakwa lagi.
Adapun tujuan selanjutnya pergi ke dayah untuk mengantar jajan itu kepada teman mereka.
Setelah sampai di dayah, terdakwa turun dari mobil dan menitipkan ke pos jaga dayah.
Selanjutnya terdakwa mengajak korban dan temannya itu untuk jalan-jalan keliling kota Banda Aceh dan singgah di sebuah café di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Terdakwa lalu memberikan nomor handphonenya kepada korban.
Keesokan harinya, Senin 29 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, korban, temannya dan orangtua korban pergi ke salah satu sekolah SMA di Banda Aceh untuk mengikuti ujian masuk sekolah.
Sesampainya di sekolah itu, korban langsung menelfon terdakwa agar menjemputnya.
Usai tes, korban pergi bersama dengan terdakwa jalan-jalan lewat Blang Bintang lalu keliling Banda Aceh dan mampir di sebuah kafe di Banda Aceh.
Sekira pukul 14.25 WIB, korban dan terdakwa makan siang di kawasan Darussalam.
Lalu korban meminjam handphone terdakwa untuk menanyakan dimana keberadaan temannya dan meminta dijemput.
Namun teman korban itu tidak tersambung dan tidak jelas keberadaannya.
Lalu pukul 22.15 WIB, korban meminta diantarkan ke dayah dan oleh terdakwa langsung diantarkan ke dayah.
Namun gerebang dayah sudah ditutup, dan terdakwa mengajak korban untuk pulang ke rumahnya.
Pada pagi harinya, Selasa 30 Januari 2024, terdakwa tidak membawa korban kembali ke dayah, melainkan membawanya jalan-jalan sampai pukul 22.25 WIB.
Korban meminta terdakwa untuk mengantarnya ke dayah karena merasa sangat mengantuk.
Lalu saat tiba di depan pintu dayah, korban tidak berani masuk ke dayah karena baju yang dikenakannya sangat pendek dan rok sepan yang terbelah belakang.
Sehingga terdakwa mengajak korban pulang lagi ke rumahnya.
Korban ikut dengan terdakwa lagi ke rumahnya karena berfikir akan tidur bersama adik terdakwa.
Kemudian setelah di rumah, terdakwa mengajak korban tidur di kamarnya dengan alasan kamar adik sudah penuh orang dan tidak muat.
Korban masuk kamar terdakwa dan langsung merebahkan badannya di kasur dengan pakaian utuh dan tetap memakai jilbab.
Karena lampu terang, korban tidak bisa terlelap.
Sedangkan terdakwa masih duduk dan main HP sambil mengelus kepala korban.
Lalu terdakwa mematikan lampu kamar karena setelah itu terdakwa tidur di samping korban.
Di dalam gelapnya kamar, terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Usai melakukan tindakan tersebut, keduanya pun tertidur lelap.
Pada Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB, korban meminta terdakwa untuk mengantarnya ked ayah.
Kejadian ini terungkap setelah pihak dayah memanggil orang tua korban bahwa yang bersangkutan keluar dari dayah tanpa izin selama dua hari.
Korban pun mengakui bahwa ia dibawa oleh terdakwa dan telah diperkosan.
Setelah mendengar cerita itu, pihak dayah menyarankan agar korban divisum.
Orangtua korban lalu membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk memeriksa kondisinya.
Namun, pihak rumah sakit meminta orang tua korban membuat laporan polisi terlebih dahulu agar visum bisa dilakukan.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam satu, empat, lima, sembilan, sebelas, perlukaan lama.***
source: serambinews.com
Tinggalkan Balasan