Krusial | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan musnahkan barang bukti dan barang rampasan atau inkracht periode bulan Februari sampai dengan November tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum, pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, pada Senin, 02 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S,H.M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini, merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde).

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Huruf a Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkapnya.

Dia juga menyebutkan, eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde).

“Barang bukti yang di musnahkan terdiri dari 31 perkara narkotika, 6 perkara pencurian, 3 perkara ITE, 1 perkara penganiayaan, 3 perkara maisir, 1 perkara Pembunuhan, dan 1 perkara migas. Adapun narang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum yaitu, ganja dengan berat total 7182.92 gram, sabu dengan berat total 34.58 gram, handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 35 unit,” sebutnya.

Lebih lanjut, sebutnya, pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna melakukan putusan hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” demikian pungkasnya.

Kegiatan itu turut dihadiri Pj Bupati Kabupaten Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Dandim 0107 Aceh Selatan, Kepala BNN Aceh Selatan, Hakim PN Tapaktuan, Hakim Mahkamah Syar’iah Tapaktuan, Perwakilan Dinas Asisten II dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan, Ketua DPRK Kabupaten Aceh Selatan serta Insan Pers Kabupaten Aceh Selatan.***