Krusial | Aceh Selatan – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan telah sah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara dari TPS hingga diterima oleh KIP, menunjukkan total suara dalam Pilkada  2024 mencapai 144.935. Terdiri dari suara sah sebanyak 142.109 dan tidak sah 2.826.

Hasil rapat pleno terbuka, setelah dilakukannya rekapitulasi hasil suara sah Pasangan H. Mirwan – H. Baital Mukadis (MANIS) nomor urut 02 memperoleh 51.609 suara,

Diposisi kedua menyusul nomor urut 03, pasangan Tgk Amran – Akmal (AMAL) dengan perolehan 47.346 suara.

Sedangkan Paslon nomor urut 04 Hendri Yono-Mirwam (IMAN) 29.971 suara.

Keputusan ini dibacakan oleh KIP Aceh Selatan, setelah selesainya pleno terbuka perhitungan suara hasil pemilihan pada Senin, 2 Desember 2024, malam.

Mulyadi mengatakan hasil rekapitulasi telah disepakati bersama oleh semua pihak, termasuk saksi yang hadir dalam rapat pleno terbuka. Pihaknya juga menyatakan tidak ada protes maupun keberatan terhadap hasil tersebut.

“Iya tidak ada (protes),” ucapnya.

Mulyadi menambahkan hasil rekapitulasi bakal menjadi dasar untuk menetapkan bupati dan wakil bupati Aceh Selatan terpilih.

Namun sebelum itu, KIP Aceh Selatan memberikan waktu selama tiga hari setelah penetapan hasil bagi pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Jadi belum penetapan, baru rekapitulasi,” terangnya.

Dikatakan Mulyadi jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada gugatan ke MK. KIP Aceh Selatan bisa melanjutkan proses selanjutnya yakni penetapan kepala daerah terpilih.

“Adapun untuk pelantikannya dilakukan serentak seluruh Indonesia pada 7 Februari 2025,” imbuhnya.***