Krusial | Banda Aceh – Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi, meminta penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Kabupaten Aceh Utara. Mereka juga mendesak agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) segera dilaksanakan di wilayah tersebut.
“Kami meminta KIP Aceh, Panwaslih Aceh, KPU RI, dan Bawaslu RI untuk menghentikan seluruh proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan seterusnya. Kami juga merekomendasikan pelaksanaan PSU sesegera mungkin untuk Kabupaten Aceh Utara, dengan mengedepankan prinsip ketertiban, kredibilitas, akuntabilitas, dan kedamaian,” ujar Ketua Tim Pemenangan Bustami-Syech Fadhil, TM Nurlif, dalam konferensi pers di Sekretariat Bersama (Sekber) Paslon 01, Banda Aceh, pada Sabtu, 30 November 2024.
Nurlif menegaskan, pihaknya menolak seluruh hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan se-Kabupaten Aceh Utara. Ia meminta Panwaslih Aceh Utara untuk mencatat dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran dalam proses pleno tersebut melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP) resmi.
“Kami mencatat adanya kejanggalan serta pelanggaran serius yang diduga kuat terjadi dalam rangkaian pemungutan dan penghitungan suara di TPS-TPS,” ujar Nurlif.
Menurut Nurlif, berdasarkan laporan tim pemenangan, terjadi sejumlah pelanggaran nyata selama proses pemungutan dan rekapitulasi suara di hampir seluruh TPS di Kabupaten Aceh Utara pada 27 November 2024. Dugaan pelanggaran ini melibatkan oknum penyelenggara di tingkat TPS dan pihak-pihak lain yang terkait.
Ia juga menyoroti adanya ancaman, teror, intimidasi, serta tindakan kekerasan fisik terhadap saksi dan pendukung Paslon nomor urut 01 di berbagai TPS dan lokasi umum di Kabupaten Aceh Utara. Hal ini, katanya, menyebabkan masyarakat merasa tidak nyaman dalam menggunakan hak pilihnya.
“Situasi serupa kembali terjadi saat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan,” tambahnya.
Nurlif menjelaskan, salah satu bentuk pelanggaran yang terjadi selama pleno rekapitulasi adalah penolakan penyelenggara untuk memberikan Formulir Keberatan kepada saksi Paslon 01. Padahal, formulir tersebut merupakan hak konstitusional saksi yang wajib disediakan oleh penyelenggara sesuai tugas, fungsi, dan wewenangnya.
“Penolakan ini merupakan pelanggaran etik serius yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat kecamatan. Kejadian ini terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Utara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nurlif menilai serangkaian pelanggaran ini menunjukkan adanya masalah serius dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk dugaan kekerasan yang disengaja sejak hari pemungutan suara. Ia menegaskan, situasi ini merugikan pasangan calon Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi.
“Semua peristiwa ini nyata-nyata telah merugikan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01,” pungkas Nurlif.***
source: rmolaceh
Tinggalkan Balasan