Krusial | Aceh Selatan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Keadilan Aceh (JKA) mengingatkan peserta Pilkada di Aceh Selatan tidak melakukan politik uang terutama di masa tenang hingga pada saat hari pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Hal tersebut disampaikan Nasruddin, SH Advokat pada kantor LBH JKA, pada Selasa, 26 November 2024.
“Kami menghimbau kepada seluruh pasangan calon tidak menggunakan hari tenang ini untuk melakukan transaksi politik uang kepada pemilih ataupun pemberian materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, himbauan ini sebagai bentuk pencegahan Praktik politik uang secara langsung yang mencoreng prinsip demokrasi yang seharusnya berjalan sesuai konstitusi, yakni bebas, rahasia, jujur, dan adil di Aceh Selatan,” kata Nasruddin,SH.
Lebih lanjut Nasruddin S.H mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan untuk memperketat pengawasan terhadap indikasi politik uang yang berpotensi mencederai demokrasi.
Menurutnya, aksi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa memicu gangguan ketertiban masyarakat yang dilakukan oleh Pasangan calon atau Tim Pemenangan.
“Kita minta Panwaslih Aceh Selatan mengawasi terkait dugaan Politik uang di Pilkada Aceh Selatan,” lanjut Nasruddin.
Nasruddin menyebutkan, transaksi politik uang pada Pemilihan, pemberi dan penerima di pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 73 ayat (4) uu no 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur wakil Gubernur Bupati dan wakil Bupati serta Wili kota dan wakil wali Kota.
“Bagi yang melakukan politik uang maka ada sanksi dan pidana yang diterima oleh pelaku,” tutup Nasruddin.***
Tinggalkan Balasan