Krusial — Kategori tenaga honorer yang diperlakukan spesial oleh MenPAN RB adalah Eks THK-2.

Eks THK-2 tersebut adalah tenaga honorer kategori II yang namanya telah masuk dalam database BKN berdasarkan keputusan MenPAN RB nomor 2023.

Tenaga honorer kategori Eks THK-2 harus memenuhi syarat yang telah termuat dalam Surat Edaran MenPAN RB Nomor 5 Tahun 2010.

Salah satu aturan dalam surat tersebut menegaskan Eks THK-2 adalah honorer yang gajinya tidak berasal dari APBN maupun APBD.

Terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer agar masuk dalam kategori Eks THK-2 yaitu:

  1. Telah diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  2. Tenaga honorer tersebut bekerja di instansi pemerintah.
  3. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih berlanjut hingga saat ini.
  4. Tenaga honorer tersebut berusia minimal 19 dan maksimal 45 tahun pada 1 Januari 2006.

Salah satu perlakuan khusus yang diberikan MenPAN RB untuk Eks THK-2 di seleksi PPPK 2024 adalah mereka bisa bebas memilih Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Negara (BKN) Suharman.

Keleluasaan tenaga honorer Eks THK-2 memilih OPD tersebut berlaku untuk jabatan dimanapun asalkan memenuhi syarat yakni sesuai dengan ijazah yang dimiliki.

Selain bisa bebas memilih OPD, Eks THK-2 juga menduduki urutan pertama dalam perangkingan kelulusan berdasarkan skala prioritas.

Dengan aturan tersebut, seluruh tenaga honorer Eks THK-2 dipastikan mendapat formasi PPPK 2024 penuh waktu.

Beberapa perlakuan special tersebut diberlakukan agar banyak tenaga honorer Eks THK-2 yang berganti status menjadi ASN 2024.

Meskipun begitu Eks THK-2 juga wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 seperti halnya pelamar kategori lain.***

source: ayobandung.com