Krusial — Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 akan segera dilaksanakan.

Bagi calon peserta, persiapan lebih dari sekadar materi.

Mulai dari tata tertib, pakaian, hingga dokumen yang perlu dibawa, semuanya harus dipenuhi dengan tepat agar proses ujian berjalan lancar.

Berikut panduan lengkap untuk memastikan Anda siap menghadapi SKB CPNS 2024 dengan percaya diri sesuai ketentuan dari BKN! dilansir dari klikpendidikan.id pada Kamis, 14 November 2024.

Tata Tertib Ujian SKB CPNS 2024 dengan Metode CAT

Bagi peserta yang telah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan akan menghadapi SKB, ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi:

1. Kedatangan Tepat Waktu

Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai.

PIN registrasi sebagai nomor identifikasi pribadi bisa didapatkan di tempat ujian dan diberikan maksimal 5 menit sebelum ujian.

2. Dokumen Identitas Diri

Dokumen yang harus dibawa meliputi:

  • KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP (suket) yang masih berlaku, atau KK (asli, fotokopi legalisir, atau versi digital yang dicetak).
  • Bagi peserta yang berada di luar negeri, dapat menggunakan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
  • Kartu Peserta Seleksi juga wajib dibawa dan identitas di kartu harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

3. Pakaian yang Rapi dan Sopan

Peserta diwajibkan memakai pakaian yang rapi, sopan, dan memakai sepatu.

Jangan lupa untuk memastikan pakaian sesuai ketentuan BKN dan instansi yang dilamar.

4. Aturan Ketat di Dalam Ruang Ujian:

  • Dilarang keluar tanpa izin panitia.
  • Tidak boleh berbicara atau berinteraksi dengan peserta lain selama ujian berlangsung.
  • Dilarang menerima atau memberi sesuatu kepada peserta lain.
  • Tindakan seperti menyebarkan soal ujian, membawa makanan dan minuman, atau merokok di ruang ujian juga dilarang keras.
  • Jika sudah selesai, peserta diminta meninggalkan ruangan dengan tertib.

Sanksi Bagi Peserta yang Melanggar Aturan

Pelanggaran tata tertib akan berujung pada sanksi serius, termasuk diskualifikasi.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Peserta yang terlambat atau tidak membawa dokumen sesuai ketentuan akan dianggap gugur.
  • Pelanggaran terhadap larangan berbicara hingga merokok di ruangan ujian dapat mengakibatkan peserta tidak diizinkan melanjutkan ujian.
  • Tindakan menyebarkan soal atau kecurangan akan berakibat pada diskualifikasi.

Jadwal Seleksi dan Integrasi Nilai SKD-SKB

Sebagai catatan, pelaksanaan SKD berlangsung hingga 14 November 2024, dan SKB dimulai pada 9 Desember 2024.

Nantinya, integrasi nilai SKD dan SKB akan dilakukan hingga awal Januari 2025 sebelum hasil final diumumkan pada 5–12 Januari 2025.

Dengan memahami seluruh ketentuan ini, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih matang.

Semoga sukses bagi seluruh calon PNS yang akan mengikuti SKB CPNS 2024!***