ACEH SELATAN – Pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Aceh Selatan dinilai belum memuaskan dan terkesan buruk, hal ini disampaikan Wahdi salah seorang warga Aceh Selatan.
Menurutnya pengalaman tersebut ia rasakan pada saat memperbarui data di Kartu Keluarganya (KK) di dinas tersebut pada Kamis (12/5/2022).
Menurutnya untuk merubah status di KK dari pelajar atau mahasiswa ke buruh harian L
lepas, dirinya harus menunggu waktu 7 hari dan disarankan balik pada Rabu, (18/5/2022). Hal itu disesalkannya mengingat saat ini sistem di pemerintahan semuanya sudah online.
“Ketika saya tanya ke petugas, katanya data itu harus di verifikasi terlebih dahulu,” ucapnya.
Ia berharap agar bupati, DPRK Aceh Selatan, Komisi yang membidangi kependudukan untuk membenahi dinas kependudukan itu.
Menanggapi hal itu, Kapala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Aceh Selatan, Lahmuddin mengatakan pihaknya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat saat ini pada dinas yang dipimpinnya tersebut.
Namun lanjutnya hal itu bukan karena faktor kesengajaan petugas atau dukcapil Aceh Selatan, melainkan ada faktor tehnis yang saat ini sudah berubah sehingga menimbulkan perubahan sistem dan mengalami keterlambatan dalam kepengurusan data penduduk.
“Saat ini masih berlangsungnya Migrasi Storage SIAK terpusat, kami informasikan bahwa Proses Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE), Cetak Draft Dokumen belum bisa dilakukan,untuk operasi Input, dan perubahan data dapat dilakukan seperti biasa,” ucapnya saat di konfirmasi Krusial.com, Jumat (13/5/2022).
Kadis melanjutkan, saat ini dalam perubahan sistem itu semua data penduduk di tarik ke pusat (Jakarta), disaat dilakukan perubahan data terhadap penduduk, petugas harus melakukan verifikasi ke pusat, baru setelah terverifikasi data tersebut di kirim kembali ke daerah.
” Kondisi ini bukan hanya terjadi di Aceh Selatan, namun diseluruh kabupaten lainnya yang masih proses migrasi Storage SIAK terpusat yang diberlakukan sejak 18 April 2022 lalu,” jelasnya.
Proses pengiriman data kembali ke kabupaten inilah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan yang dikarenakan sistem atau kesibukan jaringan baik sistem di pusat maupun sistem atau alat yang saat ini dimiliki Disdukcapil Aceh Selatan.
“Nah ini yang membuat jaringan lelet, saat ini selain KTP, semua jaringan yang lain tidak bisa TTE, beginilah kondisi yang semua Disdukcapil hadapi di daerah sekarang, jadi kami mohon maaf kepada masyarakat dan mohon bersabar,” lanjutnya.(Safdar.S)
Tinggalkan Balasan