Krusial | Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ternyata sudah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2023 sebelum akhirnya dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.
“Yang bersangkutan (Tom Lembong), sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Harli mengatakan, dari pemeriksaan kemudian penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kemudian melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itulah kemudian ditemukan cukup bukti menjadikan Tom Lembong tersangka.
“Lalu penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Harli.
Soal kemungkinan adanya tersangka baru atau tidak, Harli kembali menegaskan bahwa hal itu kembali kepada penyidik dan penentuan tersangka baru nantinya akan didasarkan pada alat bukti.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.
Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, ketika jumpa pers, di Gedung Kejagung, Selasa (29/10/2024).
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” paparnya.
Guna kebutuhan penyelidikan, Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.***
source: inilah.com
Tinggalkan Balasan