Krusial | Manado – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) berhasil menggagalkan impor ilegal kosmetik bermerek Brilliant Skin di Pelabuhan Calaca, Manado, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Sebanyak 10 koli atau 100 buah kosmetik eks impor tanpa dokumen kepabeanan diamankan dari kapal penumpang KM Barcelona 3 yang berasal dari Tahuna, Kepulauan Sangihe.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Yoko Nainggolan, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

Kosmetik impor tersebut tidak dilengkapi dengan Laporan Surveyor Impor dan Surat Keterangan Impor dari BPOM, yang merupakan syarat wajib bagi importasi kosmetik dan produk kesehatan rumah tangga.

“Penindakan ini merupakan tindakan represif Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk impor yang tidak memenuhi standar legalitas dan kesehatan,” ujar Yoko.

Kosmetik ini diduga melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku impor ilegal.

“Hal ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya barang impor yang belum jelas kandungan dan legalitasnya,” tutup Yoko.

Bea Cukai menegaskan komitmennya sebagai pelindung masyarakat, dengan terus memperketat pengawasan terhadap barang impor yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.***

source: inilah.com