Krusial | Aceh Selatan – Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Aceh Selatan, tersangka SZ 59 tahun seorang PNS di dinas Pendidikan Aceh Selatan di amankan pihak Satreskrim Polres Aceh Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, SH, MH mengatakan, terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, berusia 7 tahun sudah diamankan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
“Kasus ini terungkap setelah anak dibawah umur tersebut merasa kesakitan saat buang air kecil. Penderitaan yang dialami korban disampaikan kepada orang tuanya, hingga dilaporkan ke penyidik,” ucap Kasat Reskrim.
Kelakukan pria seusia kakek tersebut mendarat ke meja penyidik setelah orang tua kedua korban berkonsultasi dengan Polsek setempat, kemudian dilaporkan ke Polres Aceh Selatan.
“Tersangka berinisial SZ (58), salah seorang ASN yang bertugas pada Dinas Pendidikan dan mengemban tugas sebagai Pengawas Sekolah. Terduga diringkus Unit PPA Satreskrim tadi sore,” ungkap Fajriadi.
Disebutkan Kasat reskrim, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan SZ di kediamannya pada Sabtu (5/10/2024) kemarin, saat kedua korban bermain bersama cucunya yang tidak lain adalah tetangga korban.
Atas perbuatannya, sambung Fajriadi, tersangka SZ diganjar pasal 47 jo 50 Qanun Aceh dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.***
Tinggalkan Balasan