Krusial | Jakarta – Masyarakat yang ingin mengurus PBG kini bisa mengakses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) melalui website https://simbg.pu.go.id/

Pemohon dapat diajukan secara perorangan atau badan dengan melengkapi data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

  • Selain itu pemohon juga bertanggung jawab untuk:
  • Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.
  • Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan).
  • Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan).
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung.
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung.
  • Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan).