Krusial | Aceh Selatan – Sebagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten Aceh Selatan, KIP dan Panwaslih dituntut harus menjaga netralitas dan integritas serta tidak memihak kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada pada Pilkada 2024. Pasalnya, KIP dan Panwaslih merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan perhelatan akbar demokrasi lima tahunan tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh Krusial, Selasa 17 September 2024, sesuai dengan peraturan-peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012 dan Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pada pasal Pada pasal 10 disebut kan dalam melaksanakan azas mandiri dan adil, penyelenggara pemilu berkewajiban, bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon peserta pemilu,dan media massa tertentu.

Berikutnya, memberlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi dari pihak lain.

Selanjutnya,  tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan pemilih. Tidak memakai, membawa atau mengenakan sebuah simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik dan peserta pemilu tertentu.

Kemudian, tidak memberitahukan pilihan politik nya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain. Tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta pemilu, calon peserta pemilu, perusahaan atau yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara pemilu.

Lalu,sanksi administrasi yang diberikan kepada penyelenggara pemilu/pilkada yang melanggar kode etik antara lain teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Begitupun, sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan undang -undang nomor 10 tahun 2016 tetangga pemilihan kepala daerah (pilkada).

Berkaca dari pemilu 2024, dimana ada kejadian yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang merugikan peserta pemilu. Sebut saja,kasus calon anggota DPD Aceh yang sempat heboh di media sosial maupun media cetak. Parahnya lagi, kejadian tak elok tersebut dapat merugikan peserta pemilu yang seharusnya menang bisa kalah.

Kita berharap Pilkadanya Aceh Selatan  mendatang hal seperti itu tidak terjadi, KIP , Panwaslih beserta jajarannya dapat menjaga netralitas dan integritas sehingga Pilkada Aceh Selatan dapat berjalan dengan aman dan lancar.***