Krusial | Aceh Selatan – Memasuki wilayah Kabupaten Aceh Selatan, mulai Labuhan haji Barat sampai Kapa Sesak Trumon Timur, banyak terlihat baliho dan spanduk (poster) bakal calon bupati Aceh Selatan di sepanjang jalan. Anehnya, atribut itu dipasang seperti tidak bertuan dengan meletakan sembarangan tempat.

Risihnya, atribut alat peraga politik itu dipasang secara tidak beraturan dengan ditempelkan di pohon kayu, tiang Telkom, tiang listrik dan di kawasan lingkungan sekolah serta rumah ibadah, kata aktivis Dewan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh, Sarbunis kepada antaran, pada Jum’at 13 September 2024.

“Pesangan atribut politik di pohon-pohon kayu merupakan pelanggaran, sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU tentang kampanye. Jika dari awal sudah mau melanggar, diprediksikan untuk selanjutnya akan mudah dilakukan pelanggaran, masyarakat harus sadar betul tentang masalah seperti ini,” ujar Sarbunis.

Menurut aktivis Lingkungan tersebut, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal (70) dan (71) tentang Pemilu diatur. Kemudian Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 diatur tentang kampanye Pemilu tahun 2024, diantaranya pasal (70) ayat (1) terhadap pelarangan pemasangan atribut kampanye politik di tempat-tempat tertentu.

“Pohon kayu bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik bagi kandidat manapun, termasuk di lingkungan perkantoran, sekolah dan tempat-tempat ibadah. Di Aceh Selatan malah dipasang oknum yang tidak bertanggung jawab di pohon kayu dan lingkungan yang dilarang,” papar Sarbunis.

Sebagai aktivis lingkungan Dewan WALHI Aceh, kami mengkritisi perbuatan yang dipertontonkan oknum-oknum tersebut sebagai bentuk pelanggaran dan tidak bertanggung jawab.

“Kami mencurigai, pemasangan atribut tersebut dilakukan asal jadi untuk membuat kandidat tertentu senang serta mengunduh cuan sebagai jasa pemasangan. Masyarakat sebagai pemilih harus sadar, setiap pekerjaan yang dimulai dengan kecurangan, maka pelanggaran lain akan terbuka lebar dan tidak segan-segan berbuat curang,” beber Sarbunis.

Pihaknya menyebutkan, saat ini tinggal menunggu penetapan calon pasangan bupati/wakil bupati dan dilanjutkan dengan penarikan nomor urut calon. Maknanya, pemasangan spanduk atau poster itu bukan bagian dari sosialisasi.

“Kami menegaskan, supaya pihak pengawasan Pilkada yakni Panwaslu Aceh Selatan harus bertindak cepat dan tidak mentolerir kandidat manapun yang melanggar demi tegaknya Pilkada berkualitas, berintegritas, sukses dan damai. Sejauh ini, Panwaslih belum berbuat banyak dan masih tiarap,” pungkasnya. ***