Krusial | Aceh Tengah – Seorang terpidana tindak pidana korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 di Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Terpidana yang ditangkap tersebut atas nama Jemelah Aman Safii, berusia 78 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis, pada Selasa 30 Juli 2024.

Ali Rasab mengatakan Jemelah Aman ditangkap di rumahnya di Kampung (desa) Arul Badak, pada Selasa 30 Juli sekira pukul 11.30 WIB. Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Terpidana merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 2016,” kata Ali Rasab.

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah guna pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Kemudian, terpidana dieksekusi ke Rutan Takengon guna menjalani hukuman,” katanya.

Ali Rasab mengatakan Jemelah Aman merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2006 dengan kerugian negara Rp114 juta.

Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta subsidair dua bulan penjara. Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp114 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana penjara selama satu tahun.

Terhadap terpidana, kata dia, telah dilakukan beberapa kali pemanggilan guna menjalani putusan tersebut. Namun, terpidana tidak memiliki itikad baik melaksanakan putusan pengadilan.

“Terpidana bahkan sempat melarikan diri ke luar Provinsi Aceh. Penangkapan terpidana yang DPO sejak 2016 tersebut atas informasi masyarakat. Penangkapan DPO oleh tim tabur atau tangkap buronan ini dipimpin Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan,” katanya.

Kejati Aceh, kata Ali Rasab, mengimbau kepada terpidana yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan putusan pengadilan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO atau buronan karena hukum harus tetap ditegakkan. Penangkapan DPO tersebut merupakan bukti komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Ali Rasab Lubis.***