Krusial – Pemerintah mendorong pelaku usaha masuk ke e-katalog untuk mendapat pasar yang lebih luas. E-katalog adalah sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lainnya terkait penyediaan barang atau jasa. Produk dan jasa pelaku usaha juga akan semakin dikenal dan memiliki kesempatan lebih besar memenuhi pengadaan dari pemerintah.
E-katalog juga memuat informasi jenis barang dan jasa sesuai spesifikasi masing-masing mulai dari fasilitas kesehatan, alat penerangan jalan, pestisida dan pupuk, pakaian batik, peralatan perkantoran, hingga sewa kendaraan.
Berikut langkah-langkah mendaftarkan produk dan jasa di E-Katalog:
1. Mendaftar SPSE
- Pilih SPSE kota terdekat, cek informasi melalui inaproc.id
- Daftarkan email
- Terima email konfirmasi pendaftaran
- Lakukan konfirmasi email pendaftaran
- Isi form pendaftaran
- Lakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE
- Aktivasi user id dan kata sandi oleh verifikator LPSE
- Login aplikasi SPSE menggunakan user id dan kata sandi
- Lengkapi data penyedia pada aplikasi SIKAP
2. Melengkapi kualifikasi pada SIKAP
SIKAP bertugas mengelola data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa.
3. Pendaftaran jenis produk
Mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori (login melalui e-katalog.lkpp.go.id).
4. Proses verifikasi
Setelah verifikasi dan proses administrasi selesai, dilanjut verifikasi harga dengan mengisi form pernyataan harga, penetapan verifikasi dan perikatan dan penayangan.
UMKM dapat mengetahui produk-produk yang dibutuhkan pemerintah melalui e-katalog.lkpp.go.id.
Tinggalkan Balasan