Krusial – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting sebagai syarat sah atas pengoperasian kendaraan.
Pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (3/5/2024) aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 288 ayat (1).
Apabila terlambat melakukan perpanjangan STNK, maka akan terkena sanksi denda Rp500 ribu atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahun
Sebelum melakukan proses perpanjangan STNK, pemilik kendaraan perlu melengkapi sejumlah persyaratan terlebih dahulu, meliputi:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
- Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
- Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
- Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
Sementara itu, terdapat dua cara untuk mengurus perpanjangan STNK lima tahunan.
Cara yang pertama adalah secara offline di mana pemilik kendaraan perlu datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Sementara cara yang kedua yakni secara online sehingga pemilik kendaraan yang tak memiliki banyak waktu bisa mengurus dengan lebih mudah dan ringkas.
Berikut langkah-langkahnya:
Cara Perpanjangan STNK 5 Tahun
- Mendatangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Isi formulir perpanjangan STNK
- Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
- Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
- Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
Tinggalkan Balasan