Krusial | Banda Aceh – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutus menolak Gugatan PT Beri Mineral Utama (BMU) terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh atas Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. BMU.

Sebelumnya, PT. BMU menggugat DPMPTP atas pencabutan izin tersebut ke PTUN Banda Aceh dengan nomor Perkara 25/G/2023/PTUN.BNA pada Rabu, 08 November 2023 lalu.

Setelah melalui proses persidangan PTUN Banda Aceh, PTUN memutuskan terkait Gugatan Penggugat seluruhnya berdasarkan hasil sidang putusan perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dengan ditolaknya gugatan maka majelis hakim menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).***