Tarif listrik PLN pada Maret 2024 tidak mengalami perubahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurutnya, pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik dan harga BBM subsidi maupun non subsidi hingga Juni 2024.

“Tadi diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna tidak ada kenaikan (tarif) listrik, tidak ada kenaikan (harga) BBM sampai Juni (2024). Baik itu yang subsidi maupun nonsubsidi,” terangnya.

Melansir dari laman resmi PLN, Senin (4/3/2024), berikut tarif listrik yang berlaku mulai 1 Maret 2024:

  1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, Rp 1.352 per KWh
  2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per KWh
  3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per KWh
  4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per KWh
  5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per KWh
  6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, Rp 1.444,70 per KWh
  7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVa, Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVa ke atas, Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, Rp 1.699,53 per KWh
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVa, Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, Rp 1.699,53 per KWh
  13. Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh

Baca dan cari artikel, berita serta konten lainnya di Google News