PIDIE – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menemukan seekor bayi gajah liar yang baru dilahirkan di dekat alur sungai desa Cot Seutui, kecamatan Mila, Kabupaten Pidie dalam kondisi yang sudah mati, pada Senin (21/02).

Bangkai bayi gajah sumatera (elephas maximus sumatranus) tersebut ditemukan tim CRU Mila yang sedang melakukan patroli mitigasi konflik gajah liar di wilayah tersebut, hal ini disampaikan Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, S.Hut dalam pers rilisnya, yang diterima redaksi Krusial.com, Kamis (24/2/2022).

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pengecekan terhadap bangkai bayi gajah liar yang berjenis kelamin betina itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik.

“Diduga bayi gajah mati sesaat setelah dilahirkan oleh induknya hal ini diperkuat dengan adanya sisa ari-ari di sekitar bangkai bayi gajah liar tersebut, di lokasi kejadian tidak ditemukan adanya benda-benda mencurigakan yang menyebabkan kematian bayi gajah liar ini,” terangnya.

Mengingat kematian bayi gajah liar tersebut merupakan kematian alami dan setelah
dilakukan diskusi dengan para pihak (Muspika Kecamatan Keumala dan masyarakat setempat) selanjutnya bangkai bayi gajah liar tersebut dikuburkan di sekitar lokasi temuan.

“Hal ini dilakukan untuk menghindari bau yang ditimbulkan dan kemungkinan adanya penyebaran penyakit mengingat posisi bangkai bayi gajah liar tersebut berada di alur sungai,” imbuhnya.

Agus mengatakan Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20 MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

“BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi,” lanjutnya.

Kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya gajah sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

“BKSDA Aceh juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu serta mendukung proses penanganan temuan bangkai bayi gajah liar tersebut,” tutupnya. (Safdar)